MBKM merupakan salah satu program dari kementerian yang memberikan kesempatan mahasiswa untuk mendapatkan pengalaman yang berbeda di luar bangku perkuliahan reguler. Kegiatan MBKM ini terbagi menjadi dua jenis, MBKM keluar universitas, dan MBKM internal universitas.

Mahasiswa program studi (prodi) pendidikan IPA (PIPA) yang diizinkan mengikuti MBKM adalah mahasiswa semester 5, 6, dan 7. Mahasiswa prodi PIPA diperkenankan untuk bebas mengikuti kegiatan MBKM keluar universitas diantara semester 5 atau semester 6. Mahasiswa tidak diperkenankan mengambil kedua semester tersebut (semester 5 dan semester 6) untuk mengambil kegiatan MBKM keluar universitas. Namun jika mengikuti kegiatan MBKM di internal universitas, berbeda program studi (misalnya PMM internal), maka diizinkan.

Adapun di semester 7, mahasiswa prodi PIPA diwajibkan untuk mengikuti kegiatan MBKM asistensi mengajar, MBKM riset, atau MBKM KKN tematik (pengabdian pada masyarakat). Mahasiswa tidak diperkenankan mengikuti kegiatan MBKM riset dan MBKM KKN Tematik sebelum semester 7. Jika mahasiswa mengikuti kedua jenis MBKM tersebut sebelum semester 7, maka prodi tidak akan memberikan konversi 20 sks kepada mahasiswa bersangkutan.

Prosedur Mengikuti kegiatan MBKM program studi pendidikan IPA Universitas Trunojoyo Madura

Bagi seluruh Mahasiswa/i Program Studi Pendidikan IPA, Fakultas Ilmu Pendidikan, Universitas Trunojoyo Madura, dengan ini kami sampaikan mengenai prosedur pengajuan surat rekomendasi PT untuk mengikuti kegiatan MBKM yaitu:

  1. Mahasiswa melakukan konsultasi pada Dosen Pembimbing Akademik (DPA).
  2. Persetujuan DPA dinyatakan dalam surat izin DPA. Mahasiswa dapat mengunduh form surat izin pada tautan. Form diisi lengkap, dicetak, dan ditandatangani oleh DPA (basah atau digital).
  3. Mahasiswa mengumpulkan surat izin DPA yang sudah disetujui ke PJ MBKM prodi (Bapak Adit) melalui google form. Semua koordinasi dengan PJ MBKM prodi dilakukan melalui grup WA khusus aktivitas MBKM yang akan dilakukan.
  4. Mahasiswa melakukan pendaftaran kegiatan yang akan mahasiswa ikuti di website kampus merdeka.
  5. PJ MBKM prodi mendata mahasiswa yang sudah mendaftar kegiatan MBKM didasarkan pada google form sebelumnya.
  6. PJ MBKM prodi akan memverifikasi data mahasiswa yang mendaftar melalui website kampus merdeka berdasarkan pendataan yang dilakukan melalui google form. Jika ada data yang perlu diperbaiki, maka akan diberikan permintaan perbaikan data melalui website kampus merdeka. Mahasiswa diminta untuk memperbaiki data yang harus diperbaiki tersebut.
  7. Data yang sudah benar, akan diajukan ke admin PT untuk dikeluarkan surat rekomendasinya.
  8. Mahasiswa yang dinyatakan lolos kegiatan MBKM, perlu melakukan kontrak mata kuliah konversi dari kegiatan MBKM yang akan dilakukan melalui SI-MBKM, tanpa melalui SIAKAD.
  9. Tutorialnya dapat dilihat pada video berikut.
  10. Tutorial tambahan untuk kegiatan Asistensi Mengajar dapat di baca dalam panduan berikut.

Prosedur tersebut berlaku untuk MBKM Kampus Mengajar, dan MBKM MSIB.

Adapun MBKM Asistensi Mengajar, MBKM Riset, dan MBKM KKN tematik mengikuti prosedur dari Program Studi secara khusus.

Catatan tentang Pengisian SI-MBKM oleh mahasiswa

SI-MBKM diisi oleh mahasiswa yang mengikuti kegiatan MBKM, baik MBKM kampus mengajar, asistensi mengajar, MSIB, kewirausahaan, riset, dan pengabdian.

  1. Mahasiswa Log in menggunakan akun student.trunojoyo milik mahasiswa
  2. Jika setelah mendaftarkan diri di Menu MBKM Internal – Lowongan, lalu muncul tulisan “Anda Tidak bisa melakukan pengajuan aktivitas MBKM karena sudah melebihi batas pengajuan”. Tidak perlu dikhawatirkan karena itu pertanda pendaftaran Aktivitas MBKM mahasiswa sudah terinput dengan baik. Mahasiswa bisa memastikannya melalui menu MBKM Internal – Riwayat Lowongan.
  3. Setelah mendaftar lowongan/aktivitas MBKM, status nya akan jadi “diajukan”, mohon menunggu agar admin prodi untuk meng-approve pengajuan mahasiswa dalam 1×24 jam.
  4. Perlu diingat, jangan salah mendaftarkan lowongan/aktivitas MBKM, bedakan antara asistensi mengajar, atau kampus mengajar. Lihat juga mitra nya, atau sekolah nya, sudah benar atau belum mitra nya dengan tempat yang akan kalian tuju nanti
  5. Batas waktu pengisian SI-MBKM ini berlaku hingga 6 pekan masa awal perkuliahan, jadi tidak mengikuti deadline pengisian KRS di SIAKAD.
  6. Jika ada masalah dengan pengisian SI-MBKM, boleh hubungi PJ MBKM atau Admin prodi.
  7. Pengisian SI-MBKM ini berlaku untuk setiap kegiatan MBKM di dalam lingkungan UTM, termasuk PMM outbound, terkecuali PMM inbound.

Tutorial pengisian SI-MBKM dapat dilihat melalui video berikut.

https://youtu.be/6x4XM4A1ezY

MBKM Kewirausahaan

MBKM kewirausahaan dapat dilakukan dengan kerja sama dengan mitra. Mitra yang dimaksud dapat berasal dari internal Kampus, yaitu pihak Inbis (Inkubator Bisnis) UTM (Instagram)(website). Prosedur pendaftaran mengikuti prosedur dari pihak Inbis UTM.

Pada semester Ganjil tahun ajaran 2022-2023 pernah juga dilakukan kerja sama dengan Universitas Brawijaya dalam Program Akademi Wirausaha Mahasiswa Merdeka (AWMM) Universitas Brawijaya. Agenda kegiatannya dalam dilihat DISINI.

Mahasiswa yang berminat dibebaskan untuk menggali informasi tentang program-program MBKM kewirausahaan yang diselenggarakan oleh mitra di mana pun, dan mengikutinya dengan seizin dari DPA, dan pihak kampus.

MBKM riset

MBKM riset umumnya dibuka oleh dosen. Dosen yang mencari mahasiswa untuk direkrut dalam kegiatan MBKM riset.

MBKM KKN Tematik (Pengabdian)

MBKM KKN Tematik (KKN-T) serupa dengan MBKM riset. Dosen yang akan mencari mahasiswa yang akan diajak dalam kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat. Dalam hal ini mahasiswa dapat mengklaim kegiatan bersama dosen tersebut sebagai bentuk kegiatan MBKM KKN-T. Mahasiswa bisa saja diajak oleh dosen dari prodi lain selain prodi Pendidikan IPA.

Mahasiswa dapat mengikuti MBKM KKNT dan memperoleh konversi 20 sks jika mahasiswa sudah menginjak semester 7. Jika mahasiswa mengikuti kegiatan pengabdian dengan dosen sebelum semester 7, maka mahasiswa tidak akan mendapatkan konversi 20 sks.

Referensi

Perek UTM No 6 Tahun 2021 Kebijakan MBKM dalam pelaksanaan tridharma berbasis komunitas

Scroll to Top